• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • SLIDE-1-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com...

  • SLIDE-2-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com

  • SLIDE-3-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com

  • SLIDE-4-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com

(SELAMAT DATANG)
MEDIA PEMBELAJARAN KAMI

Senin, 27 Desember 2010

HPI

Posted by Muwahid On 06.13


HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

A.    PENDAHULUAN
Any WNI menikah dengan Robert warga negara Jepang, pernikahan dilakukan di Tokyo, ternyata Robert mempunyai istri lain, kemudian Any mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Jakarta !

B.     PENGERTIAN

1.    Prof Graveson.
Conflict of law/HPI adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang menunjukkan pertalian dengan suatu sistem hukum lain, baik krn aspek teritoriaal maupuin aspek subyek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum sendidri atau hukum asing, aatau masdalah pelaksanaan yuridiksi dalam pengadilan  sendiri atau badan pengadilan asing. 
2.    Prof Van Brakel.
HPI adalah hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasional.
3.    Sudargo Gautama.
HPI adalah keseluruhan peraturan dan keputusan yang menunjukan setelsel  hukum manakah yang berlaku, aatau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan setelsel-setelsel dan kaedah-kaedah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
4.      Kesimpulan :
a.    HPI adalah bagian dari hukum nasional;
b.    Dalam perkembangannya kaedah HPI dapat dijumpai dalam sumber-sumber hukum nasional maupun internasional;
c.    HPI adalah bidang hukum yang masalah-masalah pokoknya selalu difokuskan  pada persoalan-persoalan yang bersifat melampaui batas-batas negara.

C.    POLA BERFIKIR YURIDIK HPI

Ada tujuh langkah berfikir HPI
1.      Hakim menghadapi persoalan hukum dalam wujud sekumpulan fakta hukum yang mengandung unsur-unsur asing (foreign elements) dan harus menentukan apakah perkara merupakan persoalan HPI.
2.      Hakim harus menentukan ada tidaknya kewenagan yurisdiksional forum untuk mengadili perkara yang bersangkutan.
3.      Menentukan titik taut sekunder di dalam kaedah, asas aturan HPI Lex Fori yang dianggap tepat.
4.      Mencari dan menemukan kaedah HPI yang tepat melalui tindakan kualifikasi Fakta dan kualifikasi hukum.
5.      Menentukan kaedah HPI Lex Fori yang relevan dalam rangka penunjukan ke arah Lex Causae.
6.      Memeriksa kembali fakta-fakta dalam perkara dan mencari titik taut sekunder yang harus digunakan untuk menunjuk ke arah Lex Causae.
7.      menyelesaikan perkara dengan menggunakan kaedah-kaedah hukum intern dalam Lex Causae. 

D.    MASALAH-MASALAH POKOK HPI

Ada tiga masalah pokok HPI:
1.      Hakim atau Badan Peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara Hukum yang mengandung unsur asing.
2.      Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur dan atau menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang menganduing unsur asing.
3.      Sejauh mana suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan hukum asing atau mengakui hak-hak berdasarkan  hukum atau putusan pengadilan asing.

SEJARAH PERKEMBANGAN HPI


A.    MASA KEKAISARAN ROMAWI ( Abad  ke 2 sampai Abad 6 Sesudah M)
B.     MASA PERTUMBUHAN ASAS PERSONAL (Abad 6 sampai Abad 10 )
C.     PERTUMBUHAN ASAS TERITORIAL  (Abad ke 11 s/d Abad 12 di Italia).
1.      Pertumbuhan di Eropa Utara (Jerman, Prancis dan Inggris);
2.      Pertumbuhan di Eropa Selatan.

D.    PERTUMBUHAN TEORI STATUTA DI ITALIA (Abad ke 13 s/d Abad 15 )
1.      Dasar-dasar Teori Statuta.
Teori ini diawali oleh pendapat seorang tokoh Post Glossator, yaitu Accursius (1228) yang mengajukan gagasan sebagai berikut: “ Bila seorang yang berasal dari suatu kota tertentu di Italia digugat di sebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasarkan hukum kota itu, karena ia bukan subjek hukum dari kota lain itu”. Gagasan ini kemudian dilanjutkan oleh Bartolus de Sassoferato yang kemudian menjadi Teori Statuta. Upaya yang dilakukan oleh Bartolus sebenarnya dapat diringkas menjadi beberapa hal: 
a.       Bartolus berupaya mengembangkan asas-asas yang dapat digunakan secara praktis untuk menentukan wilayah berlaku dari setiap aturan hukum (statuta) yang berlaku di kota Italia;
b.      Upaya itu dilakukan dengan pertama-tama mencoba membuat klasifikasi tentang jenis-jenis hubungan atau persoalan hukum apa saja yang mungkin dimasukkan ke dalam lingkup berlaku statuta-statuta kota itu;
c.       Berdasarkan klasifikasi itu, maka ia kemudian menyimpulkan apakah Statuta dari sebuah kota di Italia itu; (1) dapat diberlakukan juga bagi orang-orang yang bukan warga kota yang bersangkutan (orang asing); (2) dapat memiliki daya berlaku juga  di luar wilayah kota yang bersangkutan (ekstra teritorial).


BARTOLUS berkesimpulan bahwa:
(1). Statuta-statuta suatu kota dapat diklasifikasikan ke dalam dua atau tiga kelompok statuta, yaitu:
a.       statuta-statuta yang berkanaan dengan kedudukan hukum atau status personal orang yang kemudian dinamakan STATUTA PERSONALIA;
b.      statuta-statuta yang berkenaan dengan status Benda yang dinamakan STATUTA REALIA;
c.       statuta-statuta yang berkenaan dengan perbuatan hukum yang kemudian dinamakan STATUTA MIXTA.
(2). Setiap jenis staatuta itu dapat ditentukan lingkup atau wilayah berlakunya secara tepat, yaitu:
a.       Statuta Personalia objek pengaturannya adalah orang dalam persoalan-persoalan hukum yang menyangkut pribadi dan keluarga. Statuta ini memiliki lingkup EKTRA TERITORIAL  statuta ini hanya berlaku terhadap warga kota yang bersangkutan, namun demikian statuta ini akan tetap melekat dan berlaku atas mereka di manapun mereka berada.
b.      Statuta Realia objek pengaturannya adalah benda dan statuta hukum dari benda. Jenis statuta ini pada dasarnya berlaku atas dasar prinsip Teritorial, artinya  hanya berlaku di dalam wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya.  Namun demikian statuta ini akan tetap berlaku terhadap siapa saja (warga kota/orang asing ) yang berada di dalam teritorial kota yang bersangkutan.
c.       Statuta Mixta adalah statuta-statuta yang berkenaan dengan perbuatan–perbuatn hukum  oleh subjek hukum atau perbuatan-perbuatn hukum terhadap benda-benda, termasuk dalam katagori ini adalah statuta tentang perbuatn melawan hukum.
  2.      Penggunaan Teori Statuta dalam HPI
Jika orang ingin menggunakan teori statuta Italia sebagai pedoman, maka tampak adanya modifikasi sebagai berikut:
a.       pembedaan ke dalam Personalia, Mixta, dan Realia tidak lagi dilihat sebagai aturan–aturan hukum yang diberlakukan dalam sebuah kota, melainkan sebagai katagori untuk mengkualifiksikan pokok perkara yang sedang dihadapi dan kemudian digunakan sebagaai titik tolak untuk menentukan lex causae; jadi hakim akan menentukan apakah pokok perkara yang sedang dihadapi adalah perkara yang menyangkut; status benda, status orang; atau status perbuatan hukum.
b.      jika suatu perkara dikualifikasi sebagai:
(1). Status Benda, maka lex causae yang harus digunakan adalah hukum dari tempat dimana benda terletak (lex situs);
(2). Status orang/badan hukum, maka lex causae yang dipergunakan adalah hukum dari tempat dimana orang terebut berdomisili (lex domicili);
(3). Status perbuatan hukum, maka lex causae yang dipergunakan adalah hukum di mana tempat perbuatan hukum dilakukan.

E.      




Hukum Perjanjian

Posted by Muwahid On 05.49

PEMBAGIAN PERJANJIAN

1. Perjanjian Positif dan Perjanjian Negatif
Suatu perjanjian dikatakan Positif apabila pelaksanaan prestasi yang dimaksudkan dalam isi perjanjian merupakan tindakan positif, baik berupa memberikan sesuatu atau melaksanakan sesuatu.
Sedangkan perjanjian dikatakan negatif apabila prestasi yang menjadi maksud perjanjian merupakan sesuaru tindakan yang negatif (tidak melakukan sesuatu).

2. Perjanjian Sepintas lalu
Disebut perjanjian sepintas lalu apabila pemenuhan prestasi berlangsung sekaligus dalam waktu yang singkat dan dengan demikian perjanjian berakhir. Contoh Jual beli.
3. Perjanjian Alternatif
Yaitu perjanjian dimana debitur dalam memenuhi kewajibanya melaksanakan prestasi dapat memilih salah satu diantara prestasi yang ditentukan. Misalnya dalam prejanjian gadai tanah pertanian yang menentukan debitur dapat memilih antara membayar dengan uang atau sejumlah hasil bumi.
4. Perjanjian Komulatif
Kalau dalam perjanjian alternatif debitur dapat memilih dalam memenuhi prestasinya, tetapi dalam perjanjian komulatif debitur wajib memenuhi bermacam-macam jenis. Misalnya debitur disuruh menyerahkan sebuah Mobil Kijang dan Mobil Panther sekaligus.
5. Perjanjian Fakultatif
Kalau dalam perjanjian alternatif debitur bisa memilih dalam melaksanakan prestasi, tetapi dalam perjanjian fakultatif debitur mempunyai hak untuk mengganti prestasi yang ditentukan dengan prestasi yang lain, bila debitur tidak mungkin menyerahkan prestasi yang telah ditentukan semula. Contoh debitur diwajibka menyerahkan sebuah rumah, tetapi apabila penyerahan tidak mungkin debitur dapat mengganti dengan sejumlah uang.
6. Perjanjian Generik dan Spesifik
Perjanjian generik ialah perjanjian yang hanya menentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan seperti yang diatur dalam Pasal 1392 BW. Pada perjanjian generik debitur dalam memenuhi kewajibanya guna membebaskan dirinya atas pemenuhan prestasi tidak diwajibkan untuk menyerahkan jenis yang terbaik, tetapi sebaliknya debitur tak boleh pula menyerahkan yang terburuk.
Perjanjian sepesifik (Ps. 1391). Apabila benda yang menjadi obyek perjanjian yang ditentukan hanya ciri-ciri khususnya.
7. Perjanjian Bersyarat
Perjanijian bersyarat adalah perjanjian yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu pada masa yang akan datang yang belum pasti terjadi.
Ada dua unsur:
a. perjanjian digantungkan pada sesuatu kejadian/perbuatan di masa yang akan datang;
b. kejadian itu belum pasti terjadi. Syarat tidak boleh digantungkan pada kejadian yang pasti. Misalnya kematian.
c. Apabila suatu syarat benar-benar terjadi dalam kenyataan, perjanjian bersyarat tadi menjadi perjanjian “bersyarat positif”. Sedang kalau kejadian yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian, disebut perjanjian bersyarat Negatif.
8. Macam-macam Syarat.
a. syarat yang menunda perjanjian;
b. syarat yang mengakhiri atau memutuskan perjanjian

Suatu perjanjian dianggap tidak bersyarat, apabila:
a. jika klausul yang ditentukan dalam perjanjian merupakan suatu kejadian yang sudah terjadi;
b. jika syarat digantungkan pada suatu kejadian yang pasti terjadi di masa yang akan datang (1253);
c. jika perjanjian didasarkan pada syarat yang memaksa;
d. syarat perjanjian adalah sesuatu perbuatan yang tidak mungkin dilaksanakan;
e. syarat bertentangan dengan kesusilaan (1254).

Ilmu Hukum

Posted by Muwahid On 05.44

KLASIFIKASI HUKUM
Oleh: Muwahid, SH., M.Hum.

1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum tertulis (written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Mengenai hukum tertulis ada yang telah dikodifikasi dan yang belum terkodifikasi.
b. Hukum tidak tertulis (unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
2. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang berada dalam kebiasaan masyarakat (Adat).
c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara suatu negara (traktat).
d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu hukum kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada suatu masyarakat pada suatu waktu tertentu dan tempat tertentu. Ini lebih dikenal dengan hukum positif.
b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c. Hukum Asasi, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana, dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidakmengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
b. Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan. Hukum formal ini lebih dikenal dengan Hukum Acara.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu.
Pembagian hukum ini jarang digunakan orang.
7. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara, atau hukum yang mengatur hubungan negara dengan warga negara.
Perbedaan antara hukum perdata dengan hukum pidana
1. Perbedaan isinya:
a. Hukum perdata mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat/warga negara dengan negara.
2. Perbedaan pelaksanaannya:
a. Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindaakan oleh pengadilan setelah ada gugatan dari pihak yang dirugikan.
b. Pelanggaran terhadan norma pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa melalui pengaduan oleh para pihak dirugikan, kecuali delik aduan.
3. Perbedaan menafsirkannya:
a. hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam penafsiran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
b. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran autentik yaitu penafsiran yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-1 KUHP).
Perbedaan hukum acara perdata dengan hukum acara pidana
1. Perbedaan mengadili:
a. Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
b. Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2. Perbedaan pelaksanaan:
a. Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
b. Pada acara pidana inisiatif datang dari penuntut umum (jaksa).
3. Perbedaan dalam penuntutan:
a. Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan (penggugat).
b. Dalam acara pidana, yang menuntut si terdakwa adalah jaksa penuntut umum.
4. Perbedaan alat bukti:
a. Dalam acara perdata alat bukti meliputi : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
b. Dalam acara pidana alat bukti meliputi: tulisan, saksi, persangkaan, dan pengakuan.
5. Perbedaan penarikan kembali suatu perkara:
a. Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
b. Dalam acara pidana, perkara tidak dapat ditarik kembali.
6. Perbedaan kedudukan para pihak:
a. Dalam acara perdata, para pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
b. Dalam acara pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa, hakim juga bersifat aktif.
7. Perbedaan dalam dasar putusan hakim:
a. Dalam acara perdata, putusan hakim cukup dengan mendasarkan kepada kebenaran formal (akta dll).
b. Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran materiil (keyakinan, dan perasaan keadilan hakim).
8. Perbedaan macam hukumannya:
a. Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda (ganti rugi), atau kurungan sebagai pengganti denda.
b. Dalam acara pidana, terdakwa yang terbukti bersalah dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu.
9. Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding):
a. Bandingan dalam perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
b. Bandingan dalam perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
(Appel dan revisi dalam bahasa Indonesia keduanya disebut Banding).

MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
SKS : 2 SKS
DOSEN : MUWAHID, SH., M. Hum.

POKOK BAHASAN
1. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
a. Manusia sebagai Makhluk Sosial
b. Golongan-golongan dalam Masyarakat
c. Bentuk Masyarakat
d. Kaedah sebagai Perlindungan Kepentingan Manusia
e. Das Sollen dan Das Sein
f. Alasan Keberadaan Hukum.
2. HUKUM DALAM KENYATAAN
a. Sosiologi Hukum
b. Antropologi Hukum
c. Perbandingan Hukum
d. Sejarah Hukum
e. Psikologi Hukum.
3. MAZHAB-MAZHAB ILMU HUKUM
a. Aliran Analitis
b. Aliran Historis
c. Aliran Teori Hukum Murni
d. Aliran Sosiologis
e. Aliran Realisme.
4. SISTEM DAN KLASIFIKASI HUKUM
a. Pengertian Sistem
b. Sistem Tata Hukum
c. Macam Sistem Hukum
d. Klasifikasi Hukum Menurut Bentuknya
e. Klasifikasi Hukum Menurut Sifatnya.

BUKU ACUAN:
Kansil, CST., Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Jogjakarta.
----------, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya, Bandung.
Sajtipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.
Mochtar Kusumaatmaja&Arif Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.