• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • SLIDE-1-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com...

  • SLIDE-2-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com

  • SLIDE-3-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com

  • SLIDE-4-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com

(SELAMAT DATANG)
MEDIA PEMBELAJARAN KAMI

Senin, 27 Desember 2010

HPI

Posted by Muwahid On 06.13 No comments


HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

A.    PENDAHULUAN
Any WNI menikah dengan Robert warga negara Jepang, pernikahan dilakukan di Tokyo, ternyata Robert mempunyai istri lain, kemudian Any mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Jakarta !

B.     PENGERTIAN

1.    Prof Graveson.
Conflict of law/HPI adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang menunjukkan pertalian dengan suatu sistem hukum lain, baik krn aspek teritoriaal maupuin aspek subyek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum sendidri atau hukum asing, aatau masdalah pelaksanaan yuridiksi dalam pengadilan  sendiri atau badan pengadilan asing. 
2.    Prof Van Brakel.
HPI adalah hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasional.
3.    Sudargo Gautama.
HPI adalah keseluruhan peraturan dan keputusan yang menunjukan setelsel  hukum manakah yang berlaku, aatau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan setelsel-setelsel dan kaedah-kaedah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
4.      Kesimpulan :
a.    HPI adalah bagian dari hukum nasional;
b.    Dalam perkembangannya kaedah HPI dapat dijumpai dalam sumber-sumber hukum nasional maupun internasional;
c.    HPI adalah bidang hukum yang masalah-masalah pokoknya selalu difokuskan  pada persoalan-persoalan yang bersifat melampaui batas-batas negara.

C.    POLA BERFIKIR YURIDIK HPI

Ada tujuh langkah berfikir HPI
1.      Hakim menghadapi persoalan hukum dalam wujud sekumpulan fakta hukum yang mengandung unsur-unsur asing (foreign elements) dan harus menentukan apakah perkara merupakan persoalan HPI.
2.      Hakim harus menentukan ada tidaknya kewenagan yurisdiksional forum untuk mengadili perkara yang bersangkutan.
3.      Menentukan titik taut sekunder di dalam kaedah, asas aturan HPI Lex Fori yang dianggap tepat.
4.      Mencari dan menemukan kaedah HPI yang tepat melalui tindakan kualifikasi Fakta dan kualifikasi hukum.
5.      Menentukan kaedah HPI Lex Fori yang relevan dalam rangka penunjukan ke arah Lex Causae.
6.      Memeriksa kembali fakta-fakta dalam perkara dan mencari titik taut sekunder yang harus digunakan untuk menunjuk ke arah Lex Causae.
7.      menyelesaikan perkara dengan menggunakan kaedah-kaedah hukum intern dalam Lex Causae. 

D.    MASALAH-MASALAH POKOK HPI

Ada tiga masalah pokok HPI:
1.      Hakim atau Badan Peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara Hukum yang mengandung unsur asing.
2.      Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur dan atau menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang menganduing unsur asing.
3.      Sejauh mana suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan hukum asing atau mengakui hak-hak berdasarkan  hukum atau putusan pengadilan asing.

SEJARAH PERKEMBANGAN HPI


A.    MASA KEKAISARAN ROMAWI ( Abad  ke 2 sampai Abad 6 Sesudah M)
B.     MASA PERTUMBUHAN ASAS PERSONAL (Abad 6 sampai Abad 10 )
C.     PERTUMBUHAN ASAS TERITORIAL  (Abad ke 11 s/d Abad 12 di Italia).
1.      Pertumbuhan di Eropa Utara (Jerman, Prancis dan Inggris);
2.      Pertumbuhan di Eropa Selatan.

D.    PERTUMBUHAN TEORI STATUTA DI ITALIA (Abad ke 13 s/d Abad 15 )
1.      Dasar-dasar Teori Statuta.
Teori ini diawali oleh pendapat seorang tokoh Post Glossator, yaitu Accursius (1228) yang mengajukan gagasan sebagai berikut: “ Bila seorang yang berasal dari suatu kota tertentu di Italia digugat di sebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasarkan hukum kota itu, karena ia bukan subjek hukum dari kota lain itu”. Gagasan ini kemudian dilanjutkan oleh Bartolus de Sassoferato yang kemudian menjadi Teori Statuta. Upaya yang dilakukan oleh Bartolus sebenarnya dapat diringkas menjadi beberapa hal: 
a.       Bartolus berupaya mengembangkan asas-asas yang dapat digunakan secara praktis untuk menentukan wilayah berlaku dari setiap aturan hukum (statuta) yang berlaku di kota Italia;
b.      Upaya itu dilakukan dengan pertama-tama mencoba membuat klasifikasi tentang jenis-jenis hubungan atau persoalan hukum apa saja yang mungkin dimasukkan ke dalam lingkup berlaku statuta-statuta kota itu;
c.       Berdasarkan klasifikasi itu, maka ia kemudian menyimpulkan apakah Statuta dari sebuah kota di Italia itu; (1) dapat diberlakukan juga bagi orang-orang yang bukan warga kota yang bersangkutan (orang asing); (2) dapat memiliki daya berlaku juga  di luar wilayah kota yang bersangkutan (ekstra teritorial).


BARTOLUS berkesimpulan bahwa:
(1). Statuta-statuta suatu kota dapat diklasifikasikan ke dalam dua atau tiga kelompok statuta, yaitu:
a.       statuta-statuta yang berkanaan dengan kedudukan hukum atau status personal orang yang kemudian dinamakan STATUTA PERSONALIA;
b.      statuta-statuta yang berkenaan dengan status Benda yang dinamakan STATUTA REALIA;
c.       statuta-statuta yang berkenaan dengan perbuatan hukum yang kemudian dinamakan STATUTA MIXTA.
(2). Setiap jenis staatuta itu dapat ditentukan lingkup atau wilayah berlakunya secara tepat, yaitu:
a.       Statuta Personalia objek pengaturannya adalah orang dalam persoalan-persoalan hukum yang menyangkut pribadi dan keluarga. Statuta ini memiliki lingkup EKTRA TERITORIAL  statuta ini hanya berlaku terhadap warga kota yang bersangkutan, namun demikian statuta ini akan tetap melekat dan berlaku atas mereka di manapun mereka berada.
b.      Statuta Realia objek pengaturannya adalah benda dan statuta hukum dari benda. Jenis statuta ini pada dasarnya berlaku atas dasar prinsip Teritorial, artinya  hanya berlaku di dalam wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya.  Namun demikian statuta ini akan tetap berlaku terhadap siapa saja (warga kota/orang asing ) yang berada di dalam teritorial kota yang bersangkutan.
c.       Statuta Mixta adalah statuta-statuta yang berkenaan dengan perbuatan–perbuatn hukum  oleh subjek hukum atau perbuatan-perbuatn hukum terhadap benda-benda, termasuk dalam katagori ini adalah statuta tentang perbuatn melawan hukum.
  2.      Penggunaan Teori Statuta dalam HPI
Jika orang ingin menggunakan teori statuta Italia sebagai pedoman, maka tampak adanya modifikasi sebagai berikut:
a.       pembedaan ke dalam Personalia, Mixta, dan Realia tidak lagi dilihat sebagai aturan–aturan hukum yang diberlakukan dalam sebuah kota, melainkan sebagai katagori untuk mengkualifiksikan pokok perkara yang sedang dihadapi dan kemudian digunakan sebagaai titik tolak untuk menentukan lex causae; jadi hakim akan menentukan apakah pokok perkara yang sedang dihadapi adalah perkara yang menyangkut; status benda, status orang; atau status perbuatan hukum.
b.      jika suatu perkara dikualifikasi sebagai:
(1). Status Benda, maka lex causae yang harus digunakan adalah hukum dari tempat dimana benda terletak (lex situs);
(2). Status orang/badan hukum, maka lex causae yang dipergunakan adalah hukum dari tempat dimana orang terebut berdomisili (lex domicili);
(3). Status perbuatan hukum, maka lex causae yang dipergunakan adalah hukum di mana tempat perbuatan hukum dilakukan.

E.      




0 komentar:

Posting Komentar