• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • SLIDE-1-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com...

  • SLIDE-2-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com

  • SLIDE-3-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com

  • SLIDE-4-TITLE-HERE

    Welcome to MEDIA MR MUWAHID, SH.,MH more Templates From MOH AZUS SA UNISDA.com

(SELAMAT DATANG)
MEDIA PEMBELAJARAN KAMI

Senin, 27 Desember 2010

Ilmu Hukum

Posted by Muwahid On 05.44 No comments

KLASIFIKASI HUKUM
Oleh: Muwahid, SH., M.Hum.

1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum tertulis (written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Mengenai hukum tertulis ada yang telah dikodifikasi dan yang belum terkodifikasi.
b. Hukum tidak tertulis (unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
2. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang berada dalam kebiasaan masyarakat (Adat).
c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara suatu negara (traktat).
d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu hukum kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada suatu masyarakat pada suatu waktu tertentu dan tempat tertentu. Ini lebih dikenal dengan hukum positif.
b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c. Hukum Asasi, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana, dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidakmengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
b. Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan. Hukum formal ini lebih dikenal dengan Hukum Acara.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu.
Pembagian hukum ini jarang digunakan orang.
7. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara, atau hukum yang mengatur hubungan negara dengan warga negara.
Perbedaan antara hukum perdata dengan hukum pidana
1. Perbedaan isinya:
a. Hukum perdata mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat/warga negara dengan negara.
2. Perbedaan pelaksanaannya:
a. Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindaakan oleh pengadilan setelah ada gugatan dari pihak yang dirugikan.
b. Pelanggaran terhadan norma pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa melalui pengaduan oleh para pihak dirugikan, kecuali delik aduan.
3. Perbedaan menafsirkannya:
a. hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam penafsiran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
b. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran autentik yaitu penafsiran yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-1 KUHP).
Perbedaan hukum acara perdata dengan hukum acara pidana
1. Perbedaan mengadili:
a. Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
b. Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2. Perbedaan pelaksanaan:
a. Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
b. Pada acara pidana inisiatif datang dari penuntut umum (jaksa).
3. Perbedaan dalam penuntutan:
a. Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan (penggugat).
b. Dalam acara pidana, yang menuntut si terdakwa adalah jaksa penuntut umum.
4. Perbedaan alat bukti:
a. Dalam acara perdata alat bukti meliputi : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
b. Dalam acara pidana alat bukti meliputi: tulisan, saksi, persangkaan, dan pengakuan.
5. Perbedaan penarikan kembali suatu perkara:
a. Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
b. Dalam acara pidana, perkara tidak dapat ditarik kembali.
6. Perbedaan kedudukan para pihak:
a. Dalam acara perdata, para pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
b. Dalam acara pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa, hakim juga bersifat aktif.
7. Perbedaan dalam dasar putusan hakim:
a. Dalam acara perdata, putusan hakim cukup dengan mendasarkan kepada kebenaran formal (akta dll).
b. Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran materiil (keyakinan, dan perasaan keadilan hakim).
8. Perbedaan macam hukumannya:
a. Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda (ganti rugi), atau kurungan sebagai pengganti denda.
b. Dalam acara pidana, terdakwa yang terbukti bersalah dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu.
9. Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding):
a. Bandingan dalam perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
b. Bandingan dalam perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
(Appel dan revisi dalam bahasa Indonesia keduanya disebut Banding).

MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
SKS : 2 SKS
DOSEN : MUWAHID, SH., M. Hum.

POKOK BAHASAN
1. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
a. Manusia sebagai Makhluk Sosial
b. Golongan-golongan dalam Masyarakat
c. Bentuk Masyarakat
d. Kaedah sebagai Perlindungan Kepentingan Manusia
e. Das Sollen dan Das Sein
f. Alasan Keberadaan Hukum.
2. HUKUM DALAM KENYATAAN
a. Sosiologi Hukum
b. Antropologi Hukum
c. Perbandingan Hukum
d. Sejarah Hukum
e. Psikologi Hukum.
3. MAZHAB-MAZHAB ILMU HUKUM
a. Aliran Analitis
b. Aliran Historis
c. Aliran Teori Hukum Murni
d. Aliran Sosiologis
e. Aliran Realisme.
4. SISTEM DAN KLASIFIKASI HUKUM
a. Pengertian Sistem
b. Sistem Tata Hukum
c. Macam Sistem Hukum
d. Klasifikasi Hukum Menurut Bentuknya
e. Klasifikasi Hukum Menurut Sifatnya.

BUKU ACUAN:
Kansil, CST., Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Jogjakarta.
----------, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya, Bandung.
Sajtipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.
Mochtar Kusumaatmaja&Arif Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar